Tampilkan postingan dengan label KPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPR. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Desember 2015

Cara Mengitung Cicilan KPR Rumah

Cara Mengitung KPR Rumah - Saat ini membeli rumah memang bukan hal yang mudah, dibutuhkan biaya yang cukup banyak untuk bisa memiliki sebuah rumah, mengingat harga tanah dan bangunan yang setiap waktu semakin mahal dan semakin sulit dijangkau. Namun, meski pun sulit, membeli rumah yang bagus dengan harga yang sedikit mahal bukan lagi impian, pasalnya banyak cara yang bisa digunakan untuk mendapatkan rumah impian anda. Saat ini banyak perusahaan atau bank yang menawarkan banyak alternatif untuk membantu anda dalam mendapatkan biaya tambahan untuk membeli rumah, salah satunya adalah KPR.

Sumber: infokodebank.blogspot.com

KPR adalah kepanjangan dari Kredit Pemilikan Rumah yaitu produk pembiayaan untuk pembelian rumah dengan skema pembiayaan hingga 90% dari harga rumah. Dengan menggunakan KPR ini, anda cukup menyediakan uang muka sekitar 30% dari harga rumah setelah itu sisa biayanya akan digenapi oleh bank lewat KPR. 
Saat ini cara pembelian rumah dengan menggunakan KPR yang ditawarkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan lainnya memang memiliki banyak peminat, meski pun begitu sebelum anda memutuskan untuk membeli rumah dengan menggunakan KPR anda membutuhkan sedikit pengetahuan mengenai beberapa hal tentang KPR seperti persyaratan KPR Bank, tata cara pengajuan KPR, dan menghitung bagaimana cara bank menilai kemampuan kita sendiri untuk membayar cicilan KPR. 
Sebelum memberitahukan anda bagaimana cara menghitung biaya KPR, berikut ini kami akan memberikan persyaratan apa saja yang harus anda penuhi untuk mengajukan KPR bank seperti yang dilansir oleh tamanharapanpermai.blogspot.co.id dibawah ini.

Persyaratan Umum 

1. Foto copy KTP Suami-Istri sebanyak 3 lembar
2. Foto copy KK (Kartu Keluarga) sebanyak 3 lembar
3. Foto copy Surat Nikah sebanyak 3 lembar
4. Foto copy Surat Keterangan Kerja min. 2 tahun sebanyak 3 lembar
5. Foto copy Slip Gaji 3 bulan terakhir sebanyak 3 lembar
6. Foto copy rekening tabungan 3 bulan terakhir sebanyak 3 lembar
7. Foto copy NPWP/ SPT PPH 21 sebanyak 3 lembar
8. Foto suami istri ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar

Persyaratan Khusus

A. Karyawan Swasta / Pegawai Negri
1. Surat keterangan lamanya bekerja dan jabatan terakhir dari perusahaan (pegawai swasta)
2. Salinan SK Pengangkatan Pegawai (Pegawai Negri)
3. Rekening koran/ rekening tabungan
4. NPWP Pribadi

B. Wirawasta / Perusahaan
1. Akte perusahaan/ Akte pendirian usaha
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Rekening Perusahaan
5. NPWP Perusahaan

Selain persyaratan, hal yang harus anda ketahui adalah cara menghitung cicilan KPR anda per bulan. Banyak orang bertanya bagaimana caranya menghitung biaya cicilan KPR per bulan? Jawaban singkatnya adalah kebanyakan bank di Indonesia menggunakan sistem penghitungan cicilan KPR dengan metode anuitas. Untuk biaya cicilan sendiri, ada beberapa metode yang bisa anda gunakan, berikut ini 3 metode dalam menghitung cicilan KPR rumah seperti yang dilansir oleh komunitas.sikatabis.com dibawah ini.

Metode Cara Menghitung Cicilan KPR Rumah Per Bulan

1. Cicilan KPR Metode Bunga Efektif
Metode ini menghitung bunga berdasarkan saldo pinjaman pokok dari bulan sebelumnya, sedangkan untuk ciiclan pokok, besarnya adalah sama setiap bulannya. Contohnya jika anda meminjam sebanyak Rp. 600 Juta dengan waktu pinjaman selama 120 bulan (10 tahum) dengan bunga 10% per tahun, maka:

Sumber: komunitas.sikatabis.com

Jadi cicilan bulan pertamanya adalah:

Sumber: komunitas.sikatabis.com

Cicilan bulan keduanya adalah:

Sumber: komunitas.sikatabis.com

Melalui tabel dibawah ini bisa dilihat bahwa, jumlah cicilan tiap bulannya akan terus mengecil. Ini karena faktor bunga yang menurun seiring dengan berkurangnya pokok pinjaman.

Sumber: komunitas.sikatabis.com


2. Cicilan KPR Metode Bunga Flat
Dengan metode ini, cicilan KPR adalah sama setiap bulannya. Ini karena bunga dihitung dari awal anda mengambil kredit. Misalnya anda meminjam sebesar Rp. 600 juta untuk jangka waktu 120 bulan (10 tahun). Bunga KPR adalah metode flat dengan bunga sebesar 5.37% per tahun. Maka:

 Sumber: komunitas.sikatabis.com

Sumber: komunitas.sikatabis.com


3. Cicilan KPR Metode Bunga Anuitas
Metode anuitas adalah metode menghitung cicilan KPR yang biasanya dipakai oleh bank konvesional. Metode anuitas adalah modifikasi dari metode flat dan metode efektif. Efek yang ingin dicapai dari metode anuitas ini adalah supaya jumlah cicilan tiap bulannya tetap. Sedangkan bunga per bulannya menurun seiring waktu. Misalkan anda meminjam Rp. 600 juta dengan jangka waktu 120 bulan atau 10 tahun dan bungan 10% maka:
Cara Mengitung Cicilan KPR Rumah
Sumber: komunitas.sikatabis.com

Sumber: komunitas.sikatabis.com

Dari tabel diatas, bisa anda lihat jumlah cicilan setiap bulannya akan tetap sama setiap buln, sedangkan faktor cicilan yang dialokasikan untuk membayar pokok akan terus meningkat (dan bunga menurun).
Dan karena kebanyakan bank di Indonesia, menggunakan metode anuitas didalam perhitungannya, seperti yang dilansir oleh komunitas.sikatabis.com, berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam metode anuitas.

1. Di masa awal, lebih dari 50% dari cicilan kpr yang anda bayar tiap bulan akan digunakan untuk membayar bunga, dan kurang dari 50% untuk membayar hutang pokok.

2. Jumlah hutang pokok ini akan berpengaruh di saat anda ingin melunasi KPR lebih awal, atau ketika anda akan mengambil KPR Take Over.

3. Oleh karena itu, mintalah jadwal amortisasi hutang (jdwal pembayaran) dari bank. 

Itu dia cara menghitung cicilan KPR rumah. Terima kasih sudah membaca artikel Cara Menghitung Cicilan KPR Rumah ini, semoga bermanfaat!
Read more

Minggu, 20 Desember 2015

Tips Membeli Rumah Bekas (Second)

Tips Membeli Rumah Bekas (Second) - Saat ini banyak cara untuk membeli sebuah rumah, salah satu caranya adalah anda bisa membeli dari pengembang atau developer. Cara ini banyak diminati oleh para pembeli rumah, pertama karena membeli rumah baru dari pengembang memiliki beberapa keuntungan diantaranya adalah, rumah dari developer adalah rumah baru dengan bangunan yang baru dan bangunannya masih bagus dan kuat. Kedua, karena legalitas serta dokumen rumah lebih terjamin. 


Sumber: statisticbrain.com



Meski rumah baru dari developer memiliki banyak peminat, namun nyatanya tidak semua orang memilih untuk membeli rumah baru. Masih banyak orang-orang yang lebih memilih membeli rumah second, atau rumah bekas pakai. Hal ini bukan tanpa alasan, karena rumah second juga memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh rumah baru seperti sudah tersedianya fasilitas penunjang, faktor lokasi yang berada di pusat kota, dan juga harga rumah yang biasanya lebih murah dan daripada rumah baru dari developer. 

Namun seperti yang dilansir oleh liputan 6.com, untuk membeli rumah bekas, anda harus ekstra hati-hati. Karena kondisi rumah yang sudah pernah dipakai oleh orang lain, dan kemungkinan sudah berganti beberapa kali kepemilikan. Faktor kualitas bangunan patut menjadi perhatian utama, selain tentunya aspek hukum dan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. 

Bagi anda yang sedang mencari rumah bekas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya anda membaca beberapa tips membeli rumah second berikut ini.

Tips Membeli Rumah Bekas (Second)

1. Pastikan anda memperhatikan seluruh aspek legal POPT (Penjual, Objek, Proses, Transaksi).

2. Minta pemilik rumah untuk menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan tanah berupa sertifikat. Pastikan nama penjual sama dengan nama terakhir yang ada pada sertifikat tersebut. Selain itu, pastikan juga siapa yang menguasai fisik rumah tersebut.

3. Sebagai penguat, mintalah notaris atau PPAT melakukan cek bersih (clearence).

4. Pastikan ke RT/RW atau tetangga sekitar apakah benar penjual merupakan pemilik absah rumah tersebut.


5. Calon pembeli perlu mencermati keabsahan kepemilikan rumah, mengingat saat ini terjadi banyak  pemalsuan dokumen. Waspadai sertifikat yang baru saja terbit. Sebaiknya usia sertifikat sudah 5 tahun terbit, karena nilai kepastian hukumnya 
PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akan lebih kuat.

6. Pastikan juga objek rumah yang akan dibeli bukan sedang menjadi jaminan di bank atau digadaikan untuk keperluan utang piutang.

7. Jika dikemudian hari terdapat persoalan dalam transaksi rumah terutama terkait keabsahan sertifikat maka pembeli dapat meminta pertanggung jawaban penjual. Oleh karena itu, identitas penjual haruslah diketahui agar langkah hukum dapat dilakukan.

8. Persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui litigrasi baik perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum atau secara pidana dengan laporan penipuan dan pemalsuan.

Terimakasih Telah Membaca Tips Membeli Rumah Bekas (Second)


Itu dia Tips Membeli Rumah Second agar aman dan tidak terkena masalah. Anda harus ekstra berhati-hati dan jangan terburu-buru dalam membeli sebuah rumah hanya karena anda menyukai bangunanya. Ada baiknya sebelum anda membeli, anda fikirkan baik-baik tentang semua aspek yang ada dirumah yang akan anda beli. Nah jika anda sudah memikirkan semuanya dan sudah memastikan dokumen rumah yang akan anda beli lengkap dan tidak bermasalah, maka tidak ada alasan lagi bagi anda untuk tidak membeli sebuah rumah second. Meski namanya adalah rumah second, bukan berarti rumah ini memiliki kualitas yang tidak baik. Jika anda jeli dalam sebuah hal, bukan tidak mungkin anda akan mendapatkan sebuah rumah second dengan kualitas yang sama dengan rumah baru dari developer.
Terima kasih sudah membaca artikel Tips Membeli Rumah Second, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang sedang berencana membeli sebuah rumah second!
Read more

Cara Mengajukan KPR Rumah

Cara Mengajukan KPR Rumah - Memiliki rumah pribadi menjadi salah satu cita-cita banyak orang saat ini. Namun untuk mewujudkan keinginan ini bukanlah hal yang mudah. Bagi beberapa orang memiliki sebuah rumah memiliki banyak kendala teurtama kendala dalam hal biaya. Beberapa kendalanya diantaranya adalah saat ini harga tanah dan bangunan semakin hari semakin meroket, hal ini dikarenakan lahan kosong untuk membangun sebuah rumah sudah semakin sedikit sehingga membuat harga menjadi sangat mahal. Ditambah lagi berbagai harga bahan bangunan untuk membuat rumah semakin meroket, membuat biaya pembangunan rumah semakin membengkak. Sebagai solusi, kebanyakan orang saat ini lebih memilih rumah yang sudah jadi ketimbang membangun rumah dari awal. Sayangnya dalam hal ini pun banyak orang yang mengalami kendala dalam hal biaya. Mengingat harga rumah pun sekarang cukup mahal dan tidak semua orang mampu membayar secara tunai. 


Sumber: btnproperti.co.id

Untungnya, saat ini solusi pembiayaan untuk memiliki rumah dapat diatasi dengan menggunakan KPR rumah yang saat ini banyak disediakan oleh bank maupun perusahaan tertentu. Seperti yang dilansir oleh rumah.com, KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan hingga 90% dari harga rumah. Dengan menggunakan KPR ini anda cukup menyediakan uang muka 30% dari nilai rumah saja setelah itu sisanya digenapi oleh bank lewat KPR.
Yang perlu diingat meski pun membeli rumah dengan menggunakan KPR, anda tetap harus menyiapkan dana terlebih dahulu untuk membayar sejumlah biaya untuk membeli rumah. Lalu biaya apa saja yang dibutuhkan? Berikut ini informasi biaya untuk KPR rumah yang dilansir oleh duitpintar.com.Cara Mengajukan KPR Rumah

Biaya Untuk Membeli Rumah Dengan Menggunakan KPR 

1. Biaya Tanda Jadi
Biaya tanda jadi ini nberlaku untuk rumah bekas maupun rumah baru. Biasanya jika rumah bekas, biaya tanda jadi dibayar ke perantara. Sedangkan untuk rumah baru, biaya tanda jadi ini diminta pihak developer sebagai tanda memesan unit rumah.

2. Uang Muka
Uang muka harus disiapkan sejak awal. Ketika sudah mencapai akad kredit dengan bank barulah melunasi uang muka dengan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) didepan notaris. SPJB ini merupakan bukti pelunasan uang muka saat akad kredit.

3. Biaya Notaris untuk mengikat kredit dan sertifikat tanah
Biaya ini mencakup balik nama sertifikat tanah dan dokumen lain yang berkaitan dengan rumah. Biaya ini menjadi tanggungan pihak pembeli.

4. Biaya Provisi, Asuransi
Biaya ini dikutip bank jika KPR disetujui. Besarnya tergantung masing-masing bank. Biasanya rata-rata 1% dari nilai pinjaman. Disamping itu siapkan juga dana asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.



Sumber: duitpintar.com

Begitu anda sudah siap dengan berbagai biaya yang muncul, berikutnya adalah mengetahui proses mengajukan KPR ke bank. Berikut ini hal-hal yang harus diketahui untuk mengajukan KPR ke bank.

1. Pelajari persyaratan pengajuan KPR sehingga mudah melengkapi dokumen.
2. Akan ada proses aprisial (penilaian) terhadap rumah yang akan dibeli.
3. Kalkulasi penawaran bank (suku bunga, biaya akad kredit, asuransi, dan lain sebagainya)
4. Akad kredit


Nah jika anda sudah mendapatkan rumah yang anda inginkan dan sudah memberikan uang tanda jadi, berikut ini tahapan cara mengajukan KPR rumah.

Langkah-Langkah Cara Mengajukan KPR 

TAHAPAN 1 : Lengkapi dokumen yang dijadikan persyaratan
Pastikan semua dokumen sudah disiapkan sebelum mengajukan ke bank. Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi.

Dokumen Pribadi
  • KTP dan Kartu Keluarga
  • NPWP
  • Buku Nikah
  • Slip Gaji
  • Surat Keterangan Kerja (bagi pegawai)
  • Catatan rekening tabungan 3 bulan terakhir
Sumber: duitpintar.com

Dokumen Rumah Yang Hendak Dibeli
  • Salinan sertifikat tanah
  • Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang mensyaratkan setuju menjual rumah tersebut.
Setelah semua dokumen pengajuan KPR lengkap, barulah bawa ke bank. Bank akan memeriksa semua kelengkapan dokumen tersebut secara administratif. Tak ketinggalan juga bank akan memeriksa rekam jejak nasabah lewat BI Checking.

TAHAPAN 2 : Proses Appraisal

Begitu  lolos dari BI Checking dan dianggap layak mendapatkan pinjaman, maka bank akan melanjutkan proses pengajuan KPR. Biasanya jika anda membeli rumah lewat developer yang sudah bekerja sama dengan bank, biasanya tahapan appraisal ini tidak dipungut biaya. Pasalnya bank sudah setuju dengan harga rumah tersebut dan tidak perlu lagi menilai harga rumah yang jadi objek jaminan kredit.
Bila anda membeli rumah bekas atau rumah baru dimana developernya tidak bekerjasama dengan bank. Pihak bank akan mengutus petugas untuk menilai atau melakukan appraisal rumah tersebut untuk menentukan harga. Sebagai catatan, proses appraisal ini tidak gratis. Calon pembeli rumah harus membayar jasa petugas appraisal yang besarnya sesuai dengan kebijakan bank. Lain halnya jika mengajukan KPR ke bank syariah yang tidak memungut bayaran jasa appraisal.

TAHAPAN 3 : Kalkulasi Penawaran Bank
Ketika bank sudah menginformasikan appraisal dari rumah tersebut dan setuju mencairkan pinjaman KPR, perhatikan beberapa hal sebelumnya mengingat KPR adalah perjanjian utang dengan jangka waktu panjang. Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah:

1. Perhatikan tawaran suku bunga
Cek besaran suku bunga yang ditawarkan. Di awal biasanya bank menawarkan bunga yang cukup kompetitif, misalnya dibawah 9% / tahun. Cuma umur suku bunga ini hanya untuk maksimal dua tahun saja. Setelah dua tahun, sesuai perjanjian bunga akan menyesuaikan 'bunga pasar'. Patokan 'bunga pasar' ini mengacu pada BI Rate (suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia). Begitu BI menetapkan BI Rate yang tinggi otomatis akan menggerek suku bunga KPR juga. Sayangnya, begitu BI menurunkan BI Rate, bank tidak serta merta menurunkan suku bunga kredit. Inilah resikonya meminjam dana KPR ke bank karena terikat dengan peraturan bank.

2. Syarat dan Ketentuan
Pelajari syarat dan ketentuan yang digariskan bank. Pasalnya, inilah 'hukum' yang berlaku bila anda mengambil KPR dari bank tersebut. Sebut saja peraturan tentang besaran pinalti jika melunasi sebagian atau seluruhan utang sebelum masa kredit berakhir. Maka itu, jika sejak awal melunasi sebagian utang maka carilah bank yang menerapkan biaya pinalti yang kecil. Begitu juga dengan denda jika terlambat membayar angsuran. Berapa besaran denda yang diberlakukan bank. Perhatikan juga metode angsuran, apakah lewat potong saldo atau transfer.

3. Cek dengan detail rincian biaya KPR
Jangan abaikan tiap rincian biaya yang timbul begitu KPR disetujui. Misalnya saja biaya provisi, pajak pertambahan nilai (PPN), biaya balik nama sertifikat dan lain sebagainnya.

TAHAPAN 4 : Kredit Disetujui Oleh Bank
Begitu bank setuju untuk mencairkan KPR, maka bank akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Di situ tertulis notaris yang disetujui bank untuk mengurus persyaratan. Soal tarif notaris, bank biasanya meminta pihak calon pembeli rumah menanyakan langsung ke notaaris yang ditunjuk. Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen, Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli,biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain. 

TAHAPAN 5 : Tanda Tangan Akad Kredit
Penandatanganan akad kredit adalah puncak dari proses pengajuan KPR. Proses ini dilakukan di hadapan notaris yang jauh-jauh hari sudah diagendakan. Biasanya seminggu sebelumnya dilakukan pemberitahuan rencana penandatanganan akad kredit. Pihak yang akan hadir dalam akad kredit ini adalah pihak pembeli, wakil dari bank, pihak penjual, dan notaris. Semua pihak tidak bisa diwakilkan karena wajib menunjukkan identitas asli ke hadapan notaris. 

Masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual rumah, akan menyerahkan dokumen yang diperlukan misalnya, penjual akan menyerahkan dokumen terkait rumah (IMB, sertifikat tanah, dll). Nantinya notaris akan memeriksa semua keabsahan dokumen itu. Misalnya mengecek sertifikat tanah, pajak. Bila semua berjalan baik, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah itu telah berpindah tangan. Jika semua lancar dan dokumen akad kredit ditandatangani, maka bank akan mentransfer dana ke pihak penjual (developer/pemilik rumah lama). Notaris juga memproses balik nama sertifikat tanah, AJB, ke pemilik rumah baru. 

Surat-surat yang diurus notaris nantinya diserahkan ke bank bersama surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan atas kredit tersebut. Notaris akan memberikan salinan sertifikat tersebut kepada pihak pembeli dalam jangka waktu tertentu. Bisa tiga bulan, atau enam bulan setelah akad kredit.
Itu dia tahapan cara mengajukan KPR rumah ke bank. Bisa dibilang tahapan ini cukup rumit dan membutuhkan waktu panjang. Bila akad sudah ditandatangani maka bulan berikutnya anda harus bersiap-siap membayar angsuran bulanan dengan taat!
Terima kasih sudah membaca artikel Cara Mengajukan KPR Rumah, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua!
Read more