Tampilkan postingan dengan label Jual Beli Rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jual Beli Rumah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Desember 2015

Cara Mengitung Cicilan KPR Rumah

Cara Mengitung KPR Rumah - Saat ini membeli rumah memang bukan hal yang mudah, dibutuhkan biaya yang cukup banyak untuk bisa memiliki sebuah rumah, mengingat harga tanah dan bangunan yang setiap waktu semakin mahal dan semakin sulit dijangkau. Namun, meski pun sulit, membeli rumah yang bagus dengan harga yang sedikit mahal bukan lagi impian, pasalnya banyak cara yang bisa digunakan untuk mendapatkan rumah impian anda. Saat ini banyak perusahaan atau bank yang menawarkan banyak alternatif untuk membantu anda dalam mendapatkan biaya tambahan untuk membeli rumah, salah satunya adalah KPR.

Sumber: infokodebank.blogspot.com

KPR adalah kepanjangan dari Kredit Pemilikan Rumah yaitu produk pembiayaan untuk pembelian rumah dengan skema pembiayaan hingga 90% dari harga rumah. Dengan menggunakan KPR ini, anda cukup menyediakan uang muka sekitar 30% dari harga rumah setelah itu sisa biayanya akan digenapi oleh bank lewat KPR. 
Saat ini cara pembelian rumah dengan menggunakan KPR yang ditawarkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan lainnya memang memiliki banyak peminat, meski pun begitu sebelum anda memutuskan untuk membeli rumah dengan menggunakan KPR anda membutuhkan sedikit pengetahuan mengenai beberapa hal tentang KPR seperti persyaratan KPR Bank, tata cara pengajuan KPR, dan menghitung bagaimana cara bank menilai kemampuan kita sendiri untuk membayar cicilan KPR. 
Sebelum memberitahukan anda bagaimana cara menghitung biaya KPR, berikut ini kami akan memberikan persyaratan apa saja yang harus anda penuhi untuk mengajukan KPR bank seperti yang dilansir oleh tamanharapanpermai.blogspot.co.id dibawah ini.

Persyaratan Umum 

1. Foto copy KTP Suami-Istri sebanyak 3 lembar
2. Foto copy KK (Kartu Keluarga) sebanyak 3 lembar
3. Foto copy Surat Nikah sebanyak 3 lembar
4. Foto copy Surat Keterangan Kerja min. 2 tahun sebanyak 3 lembar
5. Foto copy Slip Gaji 3 bulan terakhir sebanyak 3 lembar
6. Foto copy rekening tabungan 3 bulan terakhir sebanyak 3 lembar
7. Foto copy NPWP/ SPT PPH 21 sebanyak 3 lembar
8. Foto suami istri ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar

Persyaratan Khusus

A. Karyawan Swasta / Pegawai Negri
1. Surat keterangan lamanya bekerja dan jabatan terakhir dari perusahaan (pegawai swasta)
2. Salinan SK Pengangkatan Pegawai (Pegawai Negri)
3. Rekening koran/ rekening tabungan
4. NPWP Pribadi

B. Wirawasta / Perusahaan
1. Akte perusahaan/ Akte pendirian usaha
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Rekening Perusahaan
5. NPWP Perusahaan

Selain persyaratan, hal yang harus anda ketahui adalah cara menghitung cicilan KPR anda per bulan. Banyak orang bertanya bagaimana caranya menghitung biaya cicilan KPR per bulan? Jawaban singkatnya adalah kebanyakan bank di Indonesia menggunakan sistem penghitungan cicilan KPR dengan metode anuitas. Untuk biaya cicilan sendiri, ada beberapa metode yang bisa anda gunakan, berikut ini 3 metode dalam menghitung cicilan KPR rumah seperti yang dilansir oleh komunitas.sikatabis.com dibawah ini.

Metode Cara Menghitung Cicilan KPR Rumah Per Bulan

1. Cicilan KPR Metode Bunga Efektif
Metode ini menghitung bunga berdasarkan saldo pinjaman pokok dari bulan sebelumnya, sedangkan untuk ciiclan pokok, besarnya adalah sama setiap bulannya. Contohnya jika anda meminjam sebanyak Rp. 600 Juta dengan waktu pinjaman selama 120 bulan (10 tahum) dengan bunga 10% per tahun, maka:

Sumber: komunitas.sikatabis.com

Jadi cicilan bulan pertamanya adalah:

Sumber: komunitas.sikatabis.com

Cicilan bulan keduanya adalah:

Sumber: komunitas.sikatabis.com

Melalui tabel dibawah ini bisa dilihat bahwa, jumlah cicilan tiap bulannya akan terus mengecil. Ini karena faktor bunga yang menurun seiring dengan berkurangnya pokok pinjaman.

Sumber: komunitas.sikatabis.com


2. Cicilan KPR Metode Bunga Flat
Dengan metode ini, cicilan KPR adalah sama setiap bulannya. Ini karena bunga dihitung dari awal anda mengambil kredit. Misalnya anda meminjam sebesar Rp. 600 juta untuk jangka waktu 120 bulan (10 tahun). Bunga KPR adalah metode flat dengan bunga sebesar 5.37% per tahun. Maka:

 Sumber: komunitas.sikatabis.com

Sumber: komunitas.sikatabis.com


3. Cicilan KPR Metode Bunga Anuitas
Metode anuitas adalah metode menghitung cicilan KPR yang biasanya dipakai oleh bank konvesional. Metode anuitas adalah modifikasi dari metode flat dan metode efektif. Efek yang ingin dicapai dari metode anuitas ini adalah supaya jumlah cicilan tiap bulannya tetap. Sedangkan bunga per bulannya menurun seiring waktu. Misalkan anda meminjam Rp. 600 juta dengan jangka waktu 120 bulan atau 10 tahun dan bungan 10% maka:
Cara Mengitung Cicilan KPR Rumah
Sumber: komunitas.sikatabis.com

Sumber: komunitas.sikatabis.com

Dari tabel diatas, bisa anda lihat jumlah cicilan setiap bulannya akan tetap sama setiap buln, sedangkan faktor cicilan yang dialokasikan untuk membayar pokok akan terus meningkat (dan bunga menurun).
Dan karena kebanyakan bank di Indonesia, menggunakan metode anuitas didalam perhitungannya, seperti yang dilansir oleh komunitas.sikatabis.com, berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam metode anuitas.

1. Di masa awal, lebih dari 50% dari cicilan kpr yang anda bayar tiap bulan akan digunakan untuk membayar bunga, dan kurang dari 50% untuk membayar hutang pokok.

2. Jumlah hutang pokok ini akan berpengaruh di saat anda ingin melunasi KPR lebih awal, atau ketika anda akan mengambil KPR Take Over.

3. Oleh karena itu, mintalah jadwal amortisasi hutang (jdwal pembayaran) dari bank. 

Itu dia cara menghitung cicilan KPR rumah. Terima kasih sudah membaca artikel Cara Menghitung Cicilan KPR Rumah ini, semoga bermanfaat!
Read more

Minggu, 20 Desember 2015

Tips Cara Menjual Rumah Agar Cepat Laku

Tips Cara Menjual Rumah Agar Cepat Laku - Menjual rumah mungkin terdengar seperti sebuah perkara yang mudah diselesaikan. Memasang iklan, bertemu peminat, tentukan harga, dan deal rumah sudah terjual. Meski kedengarannya begitu mudah, menjual rumah tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Tidak ada batasan waktu kapan rumah itu akan laku terjual, apakah memakan waktu yang cepat atau bahkan memakan waktu yang lama. Mungkin anda berfikir, rumah yang cepat terjual adalah rumah yang bagus dan besar, tapi menjual rumah tidak bisa diukur dengan besar atau seberapa bagusnya rumah tersebut. Terkadang rumah yang bagus bahkan mewah pun membutuhkan waktu cukup lama bahkan membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga akhirnya rumah tersebut bisa terjual dengan harga yang sesuai dengan keinginan. 

Sumber: premiummortgage.com

Selain waktu yang tidak menentu, masalah harga biasanya menjadi masalah utama antara penjual rumah dan pembeli. Terkadang penjual memasang harga yang menurutnya sesuai karena beberapa hal seperti lokasi rumah strategis, atau bangunan yang masih bagus namun meski begitu, beberapa pembeli merasa harga yang ditawarkan terlalu mahal dan tidak sesuai dengan biaya yang dimilikinya. Selain beberapa masalah tersebut, masih banyak lagi kendala dalam menjual rumah. 

Bagi anda yang saat ini sedang berencana menjual rumah, anda tentu tidak ingin masalah-masalah ini terjadi pada anda bukan? Untuk itu, sebaiknya sebelum memutuskan menjual rumah, anda membaca beberapa tips cara menjual rumah agar cepat laku yang dilansir oleh accsoleh.wordpress.com dibawah ini.
25 Desain Ruang Kantor Modern dan Minimalis

Tips Cara Menjual Rumah Agar Cepat Laku

1. Tentukan Harga Rumah
Tentukan harga rumah yang sesuai dengan harga pasaran dimana lokasi rumah anda berada. ntuMeski pun begitu, bila anda merasa rumah anda memiliki banyak kelebihan anda bisa saja menekan harga yang sedikit di atas pasaran. Misalnya bila rumah anda berada di lokasi strategis atau ramai, dekat fasilitas umum, akses jalan mudah, view yang bagus, atau lingkungan yang nyaman dan sebagainya.

2. Lakukan Renovasi
Lakukanlah renovasi sebelum anda menjual rumah, renovasi dalam hal ini bukanlah renovasi yang besar, cukup renovasi yang ringan sehingga tidak mengeluarkan banyak biaya. Hal yang perlu dilakukan adalah cukup dengan membersihkan rumah, merapikan rumah, dan melakukan pengecatan ulang pada dinding rumah. Sehingga rumah terlihat menarik, bersih, dan siap untuk ditempati. Karena rata-rata pembeli menginginkan rumah yang sudah siap pakai dan tidak mau repot-repot merenovasi.

3. Tawarkan Pada Orang Terdekat
Sebelum anda menjual rumah atau membayar jasa iklan untuk penjualan rumah, tidak ada salahnya untuk menawarkan rumah anda pada orang-orang terdekat seperti saudara atau orang-orang yang berada disekitar lingkungan rumah anda seperti tetangga. Siapa tau mereka memiliki niat untuk membeli sebuah rumah namun belum menemukan rumah yang cocok.

4. Cari Agen Profesional
Cari agen profesional untuk bekerja sama dalam hal memasarkan rumah anda, karena biasanya para agen properti atau broker sudah mempunyai chanel yang banyak. Dengan begitu, rumah yang akan anda jual dapat mereka promosikan ke setiap chanel yang mereka miliki untuk mendapatkan calon pembeli.

5. Gunakanlah Internet
Selain menggunakan jasa agen rumah profesional, anda juga bisa memanfaatkan internet sebagai sarana untuk menjual rumah anda. Anda bisa membuat website atau blog khusus untuk jual beli rumah, gunakan juga social media seperti twitter, facebook, atau instagram. Atau anda juga bisa memasang iklan pada sebuah website properti yang sudah memiliki banyak pengunjung.

6. Pasang Papan Pengumuman
Pasang papan pengumuman di depan rumah seperti spanduk kecil bertuliskan "RUMAH DIJUAL" dan jangan lupa sertakan juga beberapa informasi penting mengenai rumah tersebut seperti luas tanah, luas bangunan, dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Gunakan warna yang mencolok agar bisa menarik perhatian orang yang lewat. Siapa tahu, salah satu dari mereka tertarik dengan rumah anda kan?

7. Gunakan Surat Kabar
Selain internet, anda juga bisa memanfaatkan surat kabar untuk memasang iklan penjualan rumah. Atau anda juga memasang iklan pada sebuah majalah properti yang memiliki banyak pembaca. 

8. Berikan Hadiah Atau Bonus
Agar semakin menarik minat pembeli, anda bisa memberikan hadiah atau bonus kepada pembeli. Bonusnya sendiri bisa berupa tambahan perabotan rumah, atau barang lainnya yang bisa menarik perhatian pembeli.

9. Buatlah Foto Yang Menarik
Sebelum anda memutuskan untuk menggunakan jasa iklan pada internet, koran, majalah, atau jasa agen, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah membuat foto rumah anda. Buatlah foto-foto rumah tersebut sebagus mungkin dengan sudut pandang yang baik sehingga rumah terlihat bagus. 

Mudah sekali bukan menerapkan tips cara menjual rumah agar cepat laku di atas? Bagi anda yang sedang merencanakan untuk menjual rumah, 9 tips tadi dapat anda lakukan agar rumah anda cepat laku. Jadi tunggu apa lagi? Coba 9 tips diatas sekarang juga! 
Terima kasih sudah membaca artikel Tips Cara Menjual Rumah Agar Cepat Laku, semoga bermanfaat bagi anda!
Read more

Tips Membeli Rumah Bekas (Second)

Tips Membeli Rumah Bekas (Second) - Saat ini banyak cara untuk membeli sebuah rumah, salah satu caranya adalah anda bisa membeli dari pengembang atau developer. Cara ini banyak diminati oleh para pembeli rumah, pertama karena membeli rumah baru dari pengembang memiliki beberapa keuntungan diantaranya adalah, rumah dari developer adalah rumah baru dengan bangunan yang baru dan bangunannya masih bagus dan kuat. Kedua, karena legalitas serta dokumen rumah lebih terjamin. 


Sumber: statisticbrain.com



Meski rumah baru dari developer memiliki banyak peminat, namun nyatanya tidak semua orang memilih untuk membeli rumah baru. Masih banyak orang-orang yang lebih memilih membeli rumah second, atau rumah bekas pakai. Hal ini bukan tanpa alasan, karena rumah second juga memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh rumah baru seperti sudah tersedianya fasilitas penunjang, faktor lokasi yang berada di pusat kota, dan juga harga rumah yang biasanya lebih murah dan daripada rumah baru dari developer. 

Namun seperti yang dilansir oleh liputan 6.com, untuk membeli rumah bekas, anda harus ekstra hati-hati. Karena kondisi rumah yang sudah pernah dipakai oleh orang lain, dan kemungkinan sudah berganti beberapa kali kepemilikan. Faktor kualitas bangunan patut menjadi perhatian utama, selain tentunya aspek hukum dan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. 

Bagi anda yang sedang mencari rumah bekas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya anda membaca beberapa tips membeli rumah second berikut ini.

Tips Membeli Rumah Bekas (Second)

1. Pastikan anda memperhatikan seluruh aspek legal POPT (Penjual, Objek, Proses, Transaksi).

2. Minta pemilik rumah untuk menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan tanah berupa sertifikat. Pastikan nama penjual sama dengan nama terakhir yang ada pada sertifikat tersebut. Selain itu, pastikan juga siapa yang menguasai fisik rumah tersebut.

3. Sebagai penguat, mintalah notaris atau PPAT melakukan cek bersih (clearence).

4. Pastikan ke RT/RW atau tetangga sekitar apakah benar penjual merupakan pemilik absah rumah tersebut.


5. Calon pembeli perlu mencermati keabsahan kepemilikan rumah, mengingat saat ini terjadi banyak  pemalsuan dokumen. Waspadai sertifikat yang baru saja terbit. Sebaiknya usia sertifikat sudah 5 tahun terbit, karena nilai kepastian hukumnya 
PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akan lebih kuat.

6. Pastikan juga objek rumah yang akan dibeli bukan sedang menjadi jaminan di bank atau digadaikan untuk keperluan utang piutang.

7. Jika dikemudian hari terdapat persoalan dalam transaksi rumah terutama terkait keabsahan sertifikat maka pembeli dapat meminta pertanggung jawaban penjual. Oleh karena itu, identitas penjual haruslah diketahui agar langkah hukum dapat dilakukan.

8. Persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui litigrasi baik perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum atau secara pidana dengan laporan penipuan dan pemalsuan.

Terimakasih Telah Membaca Tips Membeli Rumah Bekas (Second)


Itu dia Tips Membeli Rumah Second agar aman dan tidak terkena masalah. Anda harus ekstra berhati-hati dan jangan terburu-buru dalam membeli sebuah rumah hanya karena anda menyukai bangunanya. Ada baiknya sebelum anda membeli, anda fikirkan baik-baik tentang semua aspek yang ada dirumah yang akan anda beli. Nah jika anda sudah memikirkan semuanya dan sudah memastikan dokumen rumah yang akan anda beli lengkap dan tidak bermasalah, maka tidak ada alasan lagi bagi anda untuk tidak membeli sebuah rumah second. Meski namanya adalah rumah second, bukan berarti rumah ini memiliki kualitas yang tidak baik. Jika anda jeli dalam sebuah hal, bukan tidak mungkin anda akan mendapatkan sebuah rumah second dengan kualitas yang sama dengan rumah baru dari developer.
Terima kasih sudah membaca artikel Tips Membeli Rumah Second, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang sedang berencana membeli sebuah rumah second!
Read more